PERSYARATAN REKOM STRTTK
PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (STRTTK)
(pengajuan tidak di ACC bila tidak sesuai ketentuan)
- Mengisi seluruh data umum (Profil Pendidikan, Pekerjaan, SERKOM, SKP atau Sertifikat Seminar)
melampirkan : 1 FILE untuk 1 KETERANGAN
- KTP;
- Ijazah;
- Serkom;
- Surat Sumpah Atau Janji;
- Surat Pernyataan Akan Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian bermaterai Rp. 10.000; (Cara Download Form : Ajukan form permohonan - klik update - buka kembali menu PERIJINAN -> REKOM STRTTK -> pengajuan -> tampil -> klik surat pernyataan)
- Surat Keterangan Sehat Maksimal Berlaku 1 Bulan dari Tanggal yang tertera;
- Surat keterangan kerja atau SK;
- Sertifikat kegiatan (seminar atau baksos) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Bali atau Pengurus Cabang dalam 1 tahun terakhir atau terbaru;
- STRTTK yang sudah ED bila untuk perpanjangan;
- Bukti Transfer biaya rekomendasi Rp 50.000 dengan 4 digit terakhir No KTAN online. (Contoh No KTAN online 5171.08071985.1.001141 nominal tranfernya adalah Rp 51.141 ke rekening Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Pengurus Daerah Bali BANK BRI cabang Denpasar 0017-01007676-53-2);
- Transfer ke PAFI PC Karangasem (BRI : 024101000670560) Nominal Rp.25.000,-
Beserta pelunasan iuran dan suka duka di tahun pengajuan rekom yaitu sebesar Rp.180.000,- Bukti Transfer silahkan lapor ke Bendahara (Nonik 087711644777)
- Surat Pernyataan Keabsahan Data Bermaterai RP. 10.000. (Minta Form nya ke Admin)